Oleh : Siska Megawati,S.Farm

Pengobatan tradisional sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam usaha pengobatan sendiri (self-medication). Pengobatan tradisional berbasis bahan alam menjadi salah satu alternatif yang cukup banyak diminati oleh masyarakat.

Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (BPOM, 2014). Selain obat tradisional dikenal juga pengobatan yang menggunakan tumbuhan atau bagian tumbuhan yang secara umum disebut dengan obat herbal, di Indonesia penggunaan dari racikan tumbuhan sebagai bahan obat dikenal dengan nama jamu atau ramuan.

Lalu apa sebenarnya pengertian, kriteria dan penggolongan obat tradisional? Apakah obat tradisional hanya sebatas jamu dan tidak dapat menjadi obat-obatan modern? Obat tradisional ternyata tidak hanya sebatas jamu gendong, beras kencur ataupun jamu-jamu yang kita kenal, namun bentuk-bentuk obat modern seperti tablet, sirup, krim juga sudah diadopsi oleh berbagai obat tradisional.

Dari segi keterbuktian dan standarisasi khasiat, keamanan dan mutu, maka obat tradisional terbagi menjadi 3 kriteria, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.Yuck kita berkenalan dengan golongan obat tradisional yang beredar di Indonesia..!

  1. Jamu

Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Seperti yang dijelaskan diatas tentang obat tradisional, maka definisi jamu sama seperti obat tradisional yaitu ramuan bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan. Jamu merupakan jenis obat tradisional yang paling sederhana, dimana pembuktian ilimiah atas khasiat dan keamanannya hanya didasarkan pada bukti-bukti secara empiris atau turun temurun. Bahan baku yang digunakan juga tidak diwajibkan untuk dilakukan standarisasi namun tetap harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan (Farmakope atau Peraturan Kepala Badan). Karena tingkat pembuktiannya umum, maka klaim Jamu juga tidak boleh melebih-lebihkan (misal harus disertai kalimat “membantu….” Atau “secara tradisional digunakan…”. Logo jamu berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”.