REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP

PERIODE TANGGAL : 01 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026 TAHAP 1 TAHUN 2026

REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP

PERIODE TANGGAL : 01 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026
TAHAP 1 TAHUN 2026

No. Urut STANDAR PENDIDIKAN JUMLAH
1. Pengembangan standar Isi 0
2. Pengembangan standar Proses 13.390.000
3. Pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan 0
4. Pengembangan sarana dan Prasarana sekolah 27.020.000
5. Standar Pengelolaan 205.104.000
6. Pengembangan standar Pembiayaan 173.000.000
7. Pengembangan dan Implementasi sistem penilaian 0
JUMLAH 418.514.000

Saldo periode sebelumnya : 0
Total penerimaan dana BOSP periode ini : Rp 428.800.000
Total Penggunaan dan BOSP periode ini : 418.514.000
Akhir saldo BOSP periode ini : 10.286.000


REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP

PERIODE TANGGAL : 01 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025 TAHAP 2 TAHUN 2025

REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP

PERIODE TANGGAL : 01 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025
TAHAP 2 TAHUN 2025

No. Urut STANDAR PENDIDIKAN JUMLAH
1. Pengembangan standar Isi 0
2. Pengembangan standar Proses 4.130.700
3. Pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan 3.250.000
4. Pengembangan sarana dan Prasarana sekolah 117.441.800
5. Standar Pengelolaan 201.740.000
6. Pengembangan standar Pembiayaan 169.700.000
7. Pengembangan dan Implementasi sistem penilaian 4.100.000
JUMLAH 500.362.500

Saldo periode sebelumnya : 54.762.500
Total penerimaan dana BOSP periode ini : Rp 445.600.000
Total Penggunaan dan BOSP periode ini : 500.362.500
Akhir saldo BOSP periode ini : 0


REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP

PERIODE TANGGAL : 01 Januari 2025 s/d 30 Juni 2025 TAHAP 1 TAHUN 2025

REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP

PERIODE TANGGAL : 01 Januari 2025 s/d 30 Juni 2025
TAHAP 1 TAHUN 2025

No. Urut STANDAR PENDIDIKAN JUMLAH
1. Pengembangan standar Isi 0
2. Pengembangan standar Proses 14.015.000
3. Pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan 0
4. Pengembangan sarana dan Prasarana sekolah 6.500.000
5. Standar Pengelolaan 178.822.500
6. Pengembangan standar Pembiayaan 191.500.000
7. Pengembangan dan Implementasi sistem penilaian 0
JUMLAH 390.837.500

Saldo periode sebelumnya : 0
Total penerimaan dana BOSP periode ini : Rp 445.600.000
Total Penggunaan dan BOSP periode ini : 390.837.500
Akhir saldo BOSP periode ini : 54.762.500


PENGGOLONGAN OBAT TRADISIONAL

Oleh : Siska Megawati,S.Farm

Pengobatan tradisional sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam usaha pengobatan sendiri (self-medication). Pengobatan tradisional berbasis bahan alam menjadi salah satu alternatif yang cukup banyak diminati oleh masyarakat.

Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (BPOM, 2014). Selain obat tradisional dikenal juga pengobatan yang menggunakan tumbuhan atau bagian tumbuhan yang secara umum disebut dengan obat herbal, di Indonesia penggunaan dari racikan tumbuhan sebagai bahan obat dikenal dengan nama jamu atau ramuan.

Lalu apa sebenarnya pengertian, kriteria dan penggolongan obat tradisional? Apakah obat tradisional hanya sebatas jamu dan tidak dapat menjadi obat-obatan modern? Obat tradisional ternyata tidak hanya sebatas jamu gendong, beras kencur ataupun jamu-jamu yang kita kenal, namun bentuk-bentuk obat modern seperti tablet, sirup, krim juga sudah diadopsi oleh berbagai obat tradisional.

Dari segi keterbuktian dan standarisasi khasiat, keamanan dan mutu, maka obat tradisional terbagi menjadi 3 kriteria, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.Yuck kita berkenalan dengan golongan obat tradisional yang beredar di Indonesia..!

  1. Jamu

Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Seperti yang dijelaskan diatas tentang obat tradisional, maka definisi jamu sama seperti obat tradisional yaitu ramuan bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan. Jamu merupakan jenis obat tradisional yang paling sederhana, dimana pembuktian ilimiah atas khasiat dan keamanannya hanya didasarkan pada bukti-bukti secara empiris atau turun temurun. Bahan baku yang digunakan juga tidak diwajibkan untuk dilakukan standarisasi namun tetap harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan (Farmakope atau Peraturan Kepala Badan). Karena tingkat pembuktiannya umum, maka klaim Jamu juga tidak boleh melebih-lebihkan (misal harus disertai kalimat “membantu….” Atau “secara tradisional digunakan…”. Logo jamu berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”.

4 PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG

4 PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG

Oleh : apt Dian Anggraeni S.Farm

Obat memiliki khasiat dalam menyembuhkan penyakit. Meskipun demikian, obat dapat memberikan efek samping jika dikonsumsi tanpa memperhatikan dosis serta aturan pakai. Penggolongan dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi obat. Dengan mengenal kategori obat, anda dapat meningkatkan kewaspadaan dalam mengonsumsi obat.

Dalam dunia kefarmasian penggolongan obat di kategorikan menjadi 4 golongan yaitu:

  • OBAT BEBAS

Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Zat aktif yang terkandung didalamnya enderung
relatif aman dan memiliki efek samping yang rendah. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan.

  • OBAT BEBAS TERBATAS

Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Obat golongan ini merupakan obat yang sebenarnya masuk ke dalam kategori obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat diperoleh tanpa resep dari dokter. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.

  • OBAT KERAS

Obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Obat-obat yang masuk dalam kategori ini jika digunakan tidak berdasarkan pengawasan dari dokter dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan berujung pada kematian. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf “K” di dalamnya

  • OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.

Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy.

Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya

SMK Medika Berusaha Cetak Generasi Profesional

SMK Medika Berusaha Cetak Generasi Profesional

Dalam menghadapi tantangan masa depan yang tidak menentu dan semakin sengit persaingannya, SMK Medika Pekalongan berupaya mencetak siswa-siswa yang langsung siap terjuan ke masyarakat dengan bekal keterampilan.

Demikian disampaikan Waka Kesiswaan SMK Medika Pekalongan Eko Purbo Rosanto, Selasa (9/7). “Kami memang menyiapkan siswa-siswi dengan keterampilan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jadi ketika mereka lulus langsung bisa terjun ke masyarakat,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Eko ini.

Laki-laki yang hobi membaca ini pun mengungkapkan, bahwa sebelum siswa-siswi SMK Medika Pekalongan sebelum lulus pun tidak sedikit mereka yang sudah mempunyai kompetensi secara profesional.

“Karena mereka memang langsung dilatih oleh para ahlinya, misalnya bidang farmasi mereka langsung bisa sambil kerja, jadi mereka benar-benar terlatih secara profesional,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menyediakan ekstra yang juga menunjang karir mereka sebagaimana layaknya sekolah pada umumnya, jadi mereka bisa terfasilitasi dengan baik.

“Kami memang ada beberapa ekstra yang mendukung karir mereka, meskipun di SMK ekstra umum seperti di sekolah-sekolah pada umumnya tetap ada,” terangnya.

Dengan segala kelebihan itu, pihaknya mengaku animo masyarakat sekitar dengan SMK Medika Pekalongan sangat positif, ini terbukti dari jumlah siswa yang ikut bergabung dalam SMK Medika yang selalu mencapai target.

“Kami sempat membludak mbak, karena pendaftar sangat banyak dan kami keterbatasan tempat waktu itu.”

Dia berharap, dengan kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi dengan SMK Medika Pekalongan, pihaknya bisa memberikan yang terbaik bagi putra putri mereka yang diamanahkan pada pihaknya, sehingga mereka bisa mengisi semua bidang yang dibutuhkan oeh masyarakat.